
Redho juga memastikan terkait dengan motivasi pelaku menimbun BBM dalam jumlah yang cukup banyak ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Sementara ini mengaku dia untuk dijual lagi. Tetapi itu masih terus kami dalami dari pemeriksaan," tuturnya.
Adapun, penyidikan kasus ini mendasar pada aturan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(Ant)
BACA JUGA: Sidak Penimbunan Beras di Depok, Kemensos Temukan Bansos Busuk
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News