
GenPI.co - Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diduga terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama di Praya, Sabtu (10/9/2022).
Petugas kepolisian mengungkap kasus penimbunan ini setelah menangkap seorang pelaku berinisial AR (40), asal Aik Darek.
BACA JUGA: Sidak Penimbunan Beras di Depok, Kemensos Temukan Bansos Busuk
Penangkapan AR terjadi pada Rabu (31/8/2022) berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.
AR terungkap menimbun ratusan liter BBM jenis solar subsidi di dalam rumah.
BACA JUGA: Polda Metro Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penimbunan Bansos Depok
"Dia simpan di dapur dan pekarangan rumah," ujar Iptu Redho.
Dalam pengungkapan itu, pelaku ditangkap dengan barang bukti 495 liter BBM jenis solar subsidi.
BACA JUGA: Indofood Bakal Dilaporkan Atas Dugaan Penimbunan, Jumlahnya Wow!
Selain jeriken berisi BBM, petugas turut menyita 27 jeriken kosong dengan ukuran kemasan 35 liter dan 20 liter.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News