
Krisno menuturkan pengungkapan kasus TPPU tersebut bermula dari penangkapan tiga tersangka narkoba sebelumnya, yakni Nofriadi, Heriadi, dan Daud yang ditangkap di wilayah Bengkalis, Riau, pada 12 April 2022.
"Dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kilogram dari Malaysia," terangnya.
Dari penangkapan Abdullah, polisi berlanjut dengan penangkapan Fauzan, yang diketahui mendapatkan sabu dari warga Malaysia, Uncle Jack.
BACA JUGA: Modus Baru Menyelundupkan Narkoba di LP Pakai Drone
"Pembelian sabu oleh Fauzan ke Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening, bukan atas nama Fauzan," tutur Krisno.
Atas perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
BACA JUGA: Bikin Malu, Kapolsek Sukodono Diduga Konsumsi Narkoba
Fauzan turut dijerat Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News