
Komaruddin mengakui penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara.
Oleh karena itu, pihaknya berkeinginan agar setiap elemen masyarakat bisa memahami peraturan yang ada.
"Dengan demikian, masyarakat lain tidak terjebak dalam kemacetan yang cukup parah," pungkas Kombes Komaruddin. (*)
BACA JUGA: Polres Jakpus Tangkap 6 Oknum Terkait Ricuh Demonstrasi BBM
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News