
Tak hanya Pinangki, ada empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, termasuk salah satunya mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Sementara, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti memastikan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapatkan program bebas bersyarat.(Ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News