
"Silahkan tanya ke Siber, dong," ucapnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka di antaranya adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Rumah Dinas Ferdy Sambo Dikabarkan Punya Pintu Rahasia, Irjen Dedi Prasetyo Tegas
Lalu, ada juga dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE), serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
BACA JUGA: Kombes Agus Nurpatria Merusak CCTV di TKP Rumah Ferdy Sambo
Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News