
GenPI.co - Ini alur proses mencetak bukti pendataan honorer yang wajib dilakukan semua pegawai non-ASN.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan ketentuan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk mengisi aplikasi pendataan honorer.
Honorer bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan para pegawai di sistem aplikasi pendataan non-ASN.
BACA JUGA: Tunjangan Guru ASN dan Honorer Akan Ditingkatkan, Kata Nadiem Makarim
"Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam media briefing, Selasa (30/8).
Berikut alur proses pendataan honorer di web pendataan-nonasn.bkn.go.id, seperti kata Suharmen.
BACA JUGA: 3 Kelompok Honorer Ini yang Tak Akan Jadi ASN, Kenapa?
1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini.
Tenaga non-ASN juga harus memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).
BACA JUGA: Pendataan Honorer Tak Akomodasi Sopir dan Satpam, Ini Alasannya
2. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN bisa membuat akun pendataan non-ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News