
GenPI.co - Beberapa waktu lalu terjadi kebakaran di pemukiman Simprug Golf II, Jakarta Selatan. Alhasil, puluhan rumah harus hangus terbakar si jago merah.
Sementara itu, ahli tata kota Nirwono Joga setuju dengan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk merelokasi warga pemukiman padat penduduk itu.
"Pemprov DKI harus mendata jumlah warga yang terdampak, berikan informasi kapan akan direlokasi dan ke rusun mana," ujar Nirwono kepada GenPI.co, Rabu (31/8).
BACA JUGA: Kisah Septian Korban Kebakaran Simprug, Rp20 Juta Modal Nikah Terbakar
Oleh karena itu, untuk menarik minat warga pemerintah harus menginformasikan fasilitas menarik di rusun.
"Misalnya, keringanan bayar sewa 6 bulan ke depan, dapat kartu Jakarta sehat (KJS), kartu Jakarta pintar (KJP), dan lainnya," tuturnya.
BACA JUGA: Menolak Direlokasi, Warga Kebakaran Simprug Minta Pemprov Sumbang Material
Selain itu, akademisi dari Universitas Trisaktri itu juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengecek regulasi wilayah tersebut sesuai dengan rencana detil tata ruang (RDTR).
"Jika lokasi sebagai RTH, Pemprov DKI semestinya melarang kembali pembangunan," tambahnya.
BACA JUGA: Sejumlah Komunitas Hibur Anak-anak Korban Kebakaran Simprug
Selain itu, Nirwono mendorong pemerintah untuk sosialisasi peruntukan pemukiman Simprug merupakan kawasan RTH.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News