
Lebih lanjut, Suharmen memaparkan kelompok itu harus memenuhi ketentuan lain, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah).
“Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga,” paparnya.(*)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Kelompok Honorer Ini Tidak Akan Jadi ASN, Dialihkan ke Outsourcing, Duh Kasihan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News