
Adapun dalam aksi tersebut, driver ojol menuntut revisi UU Nomor 22 Tahun 2019 terkait potongan pendapatan mitra, perjanjian kemitraan, dan menolak kenaikan harga BBM.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif ojol yang seharusnya mulai berlaku pada hari ini, Senin (29/8). (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News