
GenPI.co - Sejumlah warga pemilik lahan di Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Jokowi.
Pasalnya, perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali tanah yang menjadi hak miliknya selalu kandas.
Heryandi Basri, seorang karyawan swasta pemilik tanah 2 hektar di wilayah tersebut akhirnya mengirimkan surat terbuka untuk Jokowi.
BACA JUGA: Kode Keras Jokowi Teriak Tiga Periode di Musra
Dalam suratnya, dia menuliskan bahwa sudah bertahun-tahun tanahnya diduduki atau diduga diserobot oleh PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).
Padahal tanah tersebut merupakan pemberian orang tua sejak tahun 1984 dan sudah terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 27/KD/MBL tertanggal 10 September 1990 atas nama Heryandi Basri.
BACA JUGA: Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Nasib Pensiunan PNS Bisa Senang
Bahkan, tanah hak milik Heryandi juga sudah dicatatkan dalam buku tanah kecamatan Nomor 119/1990 Tertanggal 11 September 1990 yang ditandatangi Camat dan dibuatkan patok-patok tapal batas atau sempadan.
“Kepemilikan tanah saya telah terdaftar di Kantor Desa Padang Kandis dan Kantor Kecamatan Membalong. Maka Surat Keterangan Tanah tersebut sah secara hukum," tulis Heryandi dalam suratnya, Jumat (26/8).
BACA JUGA: Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 11 Rusun Cakung, Ya Ampun
Namun, sekitar tahun 2017, Heryandi baru mengetahui jika tanah miliknya tiba-tiba sudah diduduki oleh oleh PT GFI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News