
Penyidik melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri.
Dalam penggeledahan tersebut bahkan tidak disaksikan oleh dua orang saksi baik warga setempat maupun RT/RW sebagai saksi.
Tindakan tersebut kata Kaligis dinilai melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (10 dan ayat (4) KUHAP dan Pasal 32 ayat 1 huruf c Perkapolri No.8 Tahun 2009.
BACA JUGA: Bukan Perselingkuhan, Ini 4 Penyebab Utama KDRT Suami ke Istri
Sebelumnya, M bersama kuasa hukumnya Sunan Kalijaga mendatangi Polsek Kembangan untuk mempertanyakan kelanjutan kasusnya.
"Kita ingin mempertanyakan tindaklanjutnya seperti apa. Apa kendalanya, dikarenakan waktu sudah sangat lama," kata Kuasa Hukum, Sunan Kalijaga ditemui wartawan di depan Polsek Kembangan pada Juli silam.
BACA JUGA: Survey: 46 Persen Perceraian Karena Perselingkuhan, Sisanya KDRT
Saat itu, penyidik bersama M menggelar tempat kejadian perkara atau di rumah terduga pelaku.
Berdasarkan pengakuan M, dia dicekik menggunakan kabel hairdryer dan diancam dibunuh dengan pisau. M mengaku sudah menjadi korban KDRT sang suami sejak awal menikah pada 1995.
BACA JUGA: Ibu Muda asal Aceh Korban KDRT di Thailand Akhirnya Dipulangkan
"Kejadian itu harus terang benderang, sehingga proses hukum bisa berjalan dan pelaku segera diamankan," tambah Sunan Kalijaga.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News