GenPI.co Hot News Rabu Kelabu, Dishub Dki Berlakukan Tanpa Kendaraan Pribadi Rabu Kelabu, Dishub DKI Berlakukan Tanpa Kendaraan Pribadi Dinas Perhubungan DKI memberlakukan aturan tanpa kendaraan pribadi untuk seluruh petugas dan pegawainya setiap pekan di hari Rabu. 09 September 2019 16:35 09 September 2019 16:35 Redaktur: Cahaya Dishub DKI bakal melarang petugas dan pegawainya membawa kendaraan pribadi pada hari Rabu. Foto: Antara First «<12 Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News Revisi UU Perkawinan, Pemerintah Ngotot Minimal Nikah 19 Tahun Revisi UU Perkawinan, Pemerintah Ngotot Minimal Nikah 19 Tahun Berita Sebelumnya Ganjil Genap Membawa Berkah Pedagang Pelat Nomor Ganjil Genap Membawa Berkah Pedagang Pelat Nomor Berita Selanjutnya Rekomendasi Untuk Anda Kalender Bali Jumat (25/4): Baik untuk Membangun Tembok Pekarangan, Jangan Melaspas Kalender Bali Jumat 25 April 2025 bertepatan dengan Sukra Paing Dunggulan: Hari baik untuk membangun tembok pekarangan, jangan melaspas. 25 April 2025 06:50 Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bali Jumat (25/4), Lengkap! Link Live Streaming PSIS Semarang vs Borneo FC, Pertarungan Bakal Sengit
Revisi UU Perkawinan, Pemerintah Ngotot Minimal Nikah 19 Tahun Revisi UU Perkawinan, Pemerintah Ngotot Minimal Nikah 19 Tahun
Kalender Bali Jumat (25/4): Baik untuk Membangun Tembok Pekarangan, Jangan Melaspas Kalender Bali Jumat 25 April 2025 bertepatan dengan Sukra Paing Dunggulan: Hari baik untuk membangun tembok pekarangan, jangan melaspas. 25 April 2025 06:50