
"Surat Presiden mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan kepada DPR, agar segera mengesahkan perubahan Undang-Undang Perkawinan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise dalam jumpa pers, Senin (9/9/2019) dikutip Antara.
Yohana mengatakan pemerintah akan mengajukan satu pasal perubahan dalam Undang-Undang No. 1/1974 tentang batas usia minimal perkawinan.
"Karena hanya satu pasal, saya berharap bisa segera disahkan oleh DPR September ini sebelum anggota baru DPR dilantik," kata Yohana
Dalam UU Perkawinan di pasal 7 ayat (1) disebutkan, perkawinan hanya diizinkan bila pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun.
"Pemerintah akan mengusulkan batas usia perkawinan yang diizinkan disamakan antara laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun,”kata Yohana.
Usulan perubahan minimal usia wanita menikah, tambahnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak yang menyatakan usia anak adalah nol hingga 18 tahun.
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News