
Namun, saat ini tidak seperti dulu lagi yang langsung ditunjuk untuk mengibarkan bendera. Terdapat beberapa persyaratan untuk bisa mengibarkan bendera pusaka.
Salah satunya melalui berbagai seleksi dan rekruitmen berjenjang mulai tingkat kecamatan, tingkat kabupaten atau kota, tingkat provinsi dan tingkat Nasional. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News