
GenPI.co - Persyaratan pendataan honorer diketahui menuai banyak polemik, termasuk soal pencatatan sumber gaji para pegawai non-ASN.
Seperti diketahui, pendataan honorer sudah mulai dilakukan sejumlah instansi pemerintahan. Namun, banyak pegawai honorer yang waswas tak lulus pendataan.
Sebab, salah satu syarat bagi honorer untuk masuk pendataan ialah sumber gaji. Hal tersebut tercatat dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022.
BACA JUGA: Pendataan Bermasalah, Jumlah Honorer Bisa Membeludak
Dalam SE itu disebutkan honorer yang akan didata adalah sumber gajinya dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Jadi, honorer tak digaji melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
BACA JUGA: Honorer Bertemu Pejabat KemenPAN-RB, Pulang Bawa Informasi Ini
Sayangnya, tak sedikit honorer non-K2 yang digaji tidak melalui APBN maupun APBD. Hal itu pun dipertanyakan oleh Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono.
"Sebagian besar honorer non-K2 digaji dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Komite Sekolah (KS). Apakah bisa masuk pendataan?" katanya kepada JPNN.com, Senin (15/8).
BACA JUGA: Syarat Pendataan Sulit, Honorer Pasrah dan Menyerah
Sutopo khawatir banyak honorer non-K2 yang akhirnya tidak masuk pendataan honorer akibat poin tersebut.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Info BKN soal Syarat Sumber Gaji Honorer yang Bisa Masuk Data, Bikin Panik
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News