
GenPI.co - Syarat pendataan yang sulit, ternyata membuat para honorer pasrah dan menyerah.
Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengungkapkan kesedihannya karena tidak bisa masuk pendataan.
Menurutnya, rasa sedih itu juga dirasakan pada honorer non-K2 lain.
BACA JUGA: Honorer Siluman Masuk Pendataan Pemerintah, Begini Kejadiannya
"Saya dan kawan-kawan angkat tangan karena syarat dalam surat edaran menpan sulit kami penuhi," kata Sutrisno kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
Sutrisno menilai ada beberapa poin dalam SE Pendataan Honorer yang menghambat pegawai non-K2.
BACA JUGA: Honorer Berusia di Atas 56 Tahun Tak Didata, Ini Penjelasannya
Dia menyebutkan ada dua persyaratan yang menutup peluang honorer non-K2 untuk masuk pendataan, yaitu:
1. Honor honorer non-K2 hampir sebagian besar tidak bersumber dari APBD. Kalaupun ada bunyinya kesra yang penganggarannya masuk dalam belanja barang dan jasa.
BACA JUGA: Benarkah Penghapusan Honorer Bisa Picu Manipulasi Data?
2. SK pengangkatan honorer sejak ada PP Nomor 48 tahun 2005 tentang larangan merekrut honorer baru, sebagian besar bukan dari kepala daerah atau kepala sekolah (kepsek).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Melihat Syarat Pendataan Honorer, Ketua Non-K2 Tendik Angkat Tangan, Pasrah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News