
Sigit menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang telah diselidiki.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit memastikan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada peristiwa tembak menembak, tetapi Sambo sendiri yang melakukan skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya, pada Jumat (8/7) lalu.(*)
BACA JUGA: Kasus Brigadir J Terkuak, Sikap Istri Ferdy Sambo Dibongkar
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News