
"Saya dan berbagai pimpinan dari puluhan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja pada tingkat nasional memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh Indonesia dengan nama Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 10 Agustus 2022," tuturnya.
Terkait aksi kali ini, Jumhur berharap bisa meluluhkan hati pembuat kebijakan sehingga UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dicabut.
Dia menilai kehidupan kaum buruh makin sulit karena adanya UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: Patung Tikus Kantor Warnai Demo Buruh di Gedung DPR RI
Sebab, adanya penurunan standar kesejahteraan baik dari sisi upah maupun pesangon.
Di sisi lain, Jumhur menyatakan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja menyebabkan ketidakpastian dalam bekerja akibat ancaman PHK yang begitu mudah karena diganti kerja kontrak atau sistem outsourcing. (*)
BACA JUGA: Buruh Desak Revisi UU Cipta Kerja, Kalangan Pengusaha Buka Suara
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News