
GenPI.co - Pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat nomor B 1909 RFH ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak kendaraan dinas Patroli Jalan Raya (PJR) dan kendaraan dinas TNI.
Hal itu dikonfirmasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman, Senin (8/8/2022).
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menemukan adanya pelanggaran karena pelat nomor palsu.
BACA JUGA: Siswi SMP Lamongan Dihamili Pacar, Lapor Polisi Diantar Suami
Untuk identitas pengemudi mobil berinisial JFA (20).
"Iya yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," tegas Latif Usman di Jakarta.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Kurir Narkoba Ribuan Ekstasi Disita
Sebelumnya, kronologi kejadian itu berawal saat anggota polisi curiga dengan keberadaan mobil berpelat RFH dan menggunakan "strobo".
Pengemudi mobil berpelat RFH itu kabur saat ingin diperiksa hingga menabrak anggota kepolisian di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Titik Terang Kasus Tewasnya Brigadir J, 25 Polisi Copot Jabatan
Pengemudi akhirnya ditangkap petugas Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News