
GenPI.co - Para instansi pemerintahan harus hati-hati agar jangan sampai melewati deadline dan tak mengikuti pendataan honorer jika tidak mau kena penalti.
Plt MenPAN-RB Mahfud MD mengingatkan bahwa deadline alias batas waktu pendataan honorer ialah 30 September 2022.
Dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022, Mahfud menegaskan bahwa ada konsekuensi bagi instansi yang tidak mengajukan data pegawai non-ASN.
BACA JUGA: Pendataan Dimulai, Honorer Teriak Minta Tolong ke Mahfud MD
Seperti diketahui, surat edaran (SE) itu berisi tentang pendataan pegawai non-ASN.
"Bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer," tegas Mahfud MD.
BACA JUGA: Syarat Dokumen Terlalu Banyak, Honorer Sudah Lelah Urus Pendataan
Mahfud meminta semua PPK di tiap instansi melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan masing-masing.
Untuk pemetaan tenaga honorer, Mahfud MD mengeluarkan lima instruksi kepada para PPK yang harus dilaksanakan, yaitu:
BACA JUGA: Hanya Honorer dengan 5 Kriteria Ini yang Akan Didata Pemerintah
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahfud MD: Ingat Batas Waktu Pendataan Honorer, Terlambat Ada Konsekuensinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News