
"Itu kan semacam obat penenang. Digunakan sudah hampir setahun dari tahun 2021," kata Akmal saat dikonfirmasi.
Selama kurun waktu itu pula, MID diduga menggunakan barang haram tersebut tidak berdasarkan resep dokter.
"Jadi saat tim kami datang ke tempat yang bersangkutan, kooperatif termasuk saat kita menemukan psikotropika golongan empat tersebut," kata dia.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Buruk, Hati-hati
Saat penangkapan, polisi mendapati tujuh butir alpazolam di rumah MID. Kini, pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News