
Sebab, penggusuran paksa dapat dilakukan tanpa melalui proses pembuktian kepemilikan di Pengadilan.
Ulul menyebut Pergub itu melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,kepentingan umum, atau kesusilaan.
Ulul berharap seusai audiensi kembali dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pergub tersebut bisa dicabut sehingga tak terjadi penggusuran sepihak ke depannya. (*)
BACA JUGA: KLHK Minta Seluruh Pihak Terlibat Pengelolaan Mangrove
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News