
Ketentuan itu berbunyi; "Penggunaan pakaian seragam khas sekolah bercirikan sekolah SMP/SMPLB oleh peserta didik putri atau pakaian seragam khas sekolah bercirikan sekolah SMP/SMPLB khas muslimah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 sesuai dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,”.
Artinya, kata Taga, seharusnya tidak ada pemaksaan siswi untuk mengenakan jilbab maupun pakaian muslimah.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News