Aset Tersangka Penyelewengan Dana Umat ACT Kini Ditelusuri Polri

Aset Tersangka Penyelewengan Dana Umat ACT Kini Ditelusuri Polri - GenPI.co
Aset Tersangka Penyelewengan Dana Umat ACT Kini Ditelusuri Polri - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT," jelasnya.

Dalam upaya penelusuran aset tersebut, lanjut Nurul, penyidik juga mengamankan sejumlah dana dari rekening yang diblokir senilai Rp3 miliar yang terdapat dari beberapa rekening Yayasan ACT. Dana tersebut juga telah dilakukan penyitaan.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, di antaranya pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), pembina dan staf bidang keuangan ACT Hariyana Hermain (HH), dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

BACA JUGA:  3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Keempatnya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4, dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, serta Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(*)

BACA JUGA:  Muhammadiyah Soroti Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Terorisme

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya