
GenPI.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menelusuri aset para tersangka dugaan penyelewengan dana masyarakat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, penelusuran aset para tersangka dilakukan guna dijadikan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pengurus Yayasan ACT.
"(Penelusuran aset, red) untuk mencari bukti hasil kejahatan," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2022).
BACA JUGA: 3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Secara terperinci, Nurul menyebut bahwa saat ini penyidik melakukan penelusuran aset terhadap harta kekayaan, baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.
Kemudian, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap 843 rekening yang diinformasikan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA: Muhammadiyah Soroti Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Terorisme
Ratusan rekening tersebut milik keempat tersangka, rekening Yayasan ACT, dan afiliasinya.
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tutur Nurul.
BACA JUGA: ACT Potong Rp 450 M untuk Biaya Operasional Selama 5 Tahun
Selain itu, kata Nurul, dari hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial, penyidik bakal melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar sebagai rekening resmi yayasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News