PPKM Level 1 Seluruh Indonesia, Kantor hingga Mal 100 Persen

PPKM Level 1 Seluruh Indonesia, Kantor hingga Mal 100 Persen - GenPI.co
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, Mal sudah bisa 100 persen. (foto: Asry Asahi/GenPI.co)

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Aturan Bioskop

BACA JUGA:  PPKM Jakarta Turun, Anies Baswedan Minta Masyarakat Booster

- Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi

- Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk

BACA JUGA:  Wagub Riza Buka Suara soal PPKM, Warga Jakarta Bisa Bernapas Lega

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%.

4. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

BACA JUGA:  PPKM di Jakarta Naik Level 2, Wagub Riza Patria Angkat Bicara

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya