
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Seperti tunjangan kerja, tunjangan istri/suami.
Ada tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Dapat Ancaman, LPSK Tegas
Itulah besaran gaji PNS dan sejumlah tunjangan yang mereka dapatkan tiap bulannya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News