
GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bawa kabar gembira untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasti aparatur negara senang.
Kabar gembira itu berkaitan penambahan gaji PNS terbaru Agustus 2020 yang telah ditentukan Jokowi.
Besaran gaji CPNS hingga saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Dapat Ancaman, LPSK Tegas
Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.
Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
BACA JUGA: Purnawirawan Polri Sebut Bharada E Lebih Sakti dari Jenderal
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA: IMF Ramal Nasib Kripto, Sungguh Mengkhawatirkan
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News