
GenPI.co - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan tersangka inisial A (44) terkait kasus penggunaan kawasan hutan secara tidak sah di hutan produksi sungai sebulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Penegak Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan, penangkapan kasus ini berdasarkan adanya pengaduan dari Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Berdasarkan gelar perkara, penyidik sudah menangkap tersangka A pada 1 Juli 2022," jelas Yazid Nurhuda yang ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
BACA JUGA: KLHK Berikan Penghargaan Nirwasita Tantra kepada 42 Kepala Daerah
Yazid menjelaskan, saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan negara Salemba, Jakarta Pusat.
"Dalam penahanan tersangka A, penyidik Gakkum juga telah memeriksa saksi Y dan 11 saksi lainnya," tuturnya.
BACA JUGA: KLHK: Rimbawan Muda Diperlukan untuk Masa Depan Hutan Indonesia
Pihak penyidik meyakini kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan melibatkan pihak-pihak lainnya.
"Kalau ada kasus pencucian dana akan kami kembangkan lebih lanjut penyelidikannya," tutur dia.
BACA JUGA: KLHK Ungkap Peran CSR dalam Pengentasan Kemiskinan
Atas perbuatan tersebut, tersangka A diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News