
GenPI.co - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan sejumlah lembaga filantropi di bawah naungan Kementerian Sosial tak taat aturan.
Mensos Risma menilai, lembaga kemanusiaan memang dipersilakan mengambil bagian, akan tetapi harus sesuai aturan yang berlaku.
"Lembaga filantropi boleh mengambil tapi ada batasannya. Lembaga Amil juga bisa, tapi aturan diperhatikan," ujar Risma di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA: Mensos Risma Bisa Gantikan Tjahjo Kumolo, Kata Pengamat
Dia juga menambahkan, pihaknya sudah mempersiapkan agenda pembentukan tim khusus pengawasan lembaga filantropi.
Hal tersebut menyusul adanya penyelewengan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
BACA JUGA: Drama Pilkada DKI Jakarta 2024 Memanas, Risma Bereaksi Keras
Risma menegaskan, tim itu akan segera dibentuk supaya pengawasan Kemensos makin ketat terkait lembaga filantropi.
"Pembentukan tim kemungkinan Agustus 2022," terangnya.
BACA JUGA: Peluang Ganjar Menang Pilpres Besar, Dibanding Puan dan Risma
Mensos menyebutkan, tim pengawas filantropi akan diisi pegawai Kemensos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News