
GenPI.co - Mengangkat pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK ternyata bisa membantu negara berhemat.
Hal teresebut diungkapkan oleh Ketua umum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono.
Menurut Raden, mengalihkan pegawai honorer menjadi tenaga outsourcing justru akan membuat anggaran membengkak.
BACA JUGA: Nilai Seleksi PPPK 2022 Tak Adil, Honorer Bakal Demo Besar
Pasalnya, besaran gaji tenaga outsourcing dihitung berdasarkan upah minimum regional (UMR).
Jika daerah A memiliki UMR Rp 3 jutaan, penyedia tenaga outsourcing harus menggaji sebesar itu.
BACA JUGA: Honorer Satpol PP Pantang Menyerah Agar Bisa Jadi PNS
Berbeda bila diangkat menjadi PPPK. Menurut Sutopo, pemerintah akan lebih ringan bebannya.
Sebab, penggajian PPPK mengikuti aturan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.
BACA JUGA: Honorer Diminta Pakai Akal Sehat Agar Tak Ngotot Mau Jadi PNS
Contoh paling nyata ialah kondisi pegawai honorer tenaga pendidikan alias tendik.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Gaji Sesuai Golongan, Negara Hemat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News