
GenPI.co - Malang tak bisa ditolak. Mahasiswa dari kampus Islam, IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara terpaksa dikeluarkan sepihak dari kampus Pemuda bernama Hikma Sanggala dituduh mengikuti aliran sesat dan terpapar paham radikalisme.
Dijelaskan Chandra Purna Irawan, kuasa hukum Hikma dari LBH Pelita Umat, pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu kliennya menerima 2 surat sekaligus.
Baca juga:
Jadi Korban Skimming, Nasabah BRI ini Kehilangan Rp 80 juta
Door!! Si Emak Menembak Anak Gadisnya Sendiri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News