
"Sebelum dihapus pada 28 November 2023, angkat dulu honorer Satpol PP menjadi PNS," kata Febri kepada JPNN.com, Senin (25/7).
Febri menegaskan posisi Satpol PP sangat penting. Sangat aneh bila pemerintah malah menyepelekan mereka karena statusnya pegawai non-ASN.
FKBPPPN pun mendorong Komisi II DPR RI untuk membahas status Satpol PP dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Plt MenPAN-RB Mahfud MD.
BACA JUGA: Honorer Satpol PP Mengadu ke Luhut Binsar, Minta Jadi PNS
Menurut Febri, jangan sampai pemerintah malah menggeser honorer Satpol PP menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan outsourcing.
"Kami yakin pemerintah tahu kok status Satpol PP itu harus PNS, bukan lainnya," ujarnya. (jpnn)
BACA JUGA: Honorer Dihapus, PTT Satpol PP DKI Jakarta Curhat ke DPRD
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News