
GenPI.co— Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur perluasan ganjil genap segera diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan tidak akan mengecualikan taksi online.
"Segera (Pergub diterbitkan, dan taksi online) tidak dikecualikan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (5/9/2019).
Baca juga:
Taksi Online Bebas Ganjil Genap?
Ganjil Genap Klaim Turunkan Polusi Udara 20 Persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News