
GenPI.co - Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso menilai keputusan PTUN yang menurunkan nilai Upah Minimun Provinsi DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.854 sangat janggal
Menurut Winarso, putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama," ucap dia di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA: PTUN Gugurkan Keputusan UMP 2022, Begini Respons Wagub Riza
Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI terang-terangan menolak hasil putusan tersebut.
Winarso juga menyebut hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 yang dijalankan selama tujuh bulan.
BACA JUGA: PTUN Batalkan UMP 2022, Begini Respons DPRD DKI Jakarta
Dia menambahkan tak mungkin upah pekerja diturunkan di tengah jalan.
"Saya khawatir adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dan perusahaan," jelasnya.
BACA JUGA: Kekalahan Anies Baswedan di PTUN Jadi Pukulan Telak
Winarso merasa PTUN DKI Jakarta sudah menyalahgunakan kekuasaannya karena mereka hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait persoalan administrasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News