
GenPI.co - GenPIple, kamu tidak punya nomor pokok wajib pajak alias NPWP? Ups, jangan sampai, deh.
Rugi besar kalau kamu tidak mempunyai NPWP. Benda itu memiliki banyak manfaat dan bisa membantumu dalam berbagai hal.
NPWP sendiri adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau pengenal diri dalam hal perpajakan.
BACA JUGA: Pajak Karbon Mewujudkan Ekonomi Hijau
Setiap wajib pajak diberi satu NPWP. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013.
NPWP yang diberikan terdiri dari 15 digit. Sembilan digit pertama adalah kode wajib. Tiga digit lainnya adalah kode administrasi kantor wajib pajak.
BACA JUGA: DPRD DKI Kritik Keras Anies Baswedan soal Insentif Pajak, Telak!
Tiga digit terakhir adalah kode status wajib pajak, baik pusat maupun cabang.
Salah satu manfaat NPWP ialah memudahkan administrasi perpajakan, terutama pengajuan produk hukum.
BACA JUGA: KPK Eksekusi 2 Pejabat Direktorat Pajak Kemenkeu, Ini Kasusnya
Misalnya, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, permohonan restitusi, dan lain-lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News