
Petunjuk pelaksanaan dan teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran.
Kelompok jabatan bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global.
“Perpindahan juga tetap antarkelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain,” terang Aba.(*)
BACA JUGA: Sri Mulyani Bawa Angin Segar, PNS Bakal Senang
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KemenPAN-RB Godok Aturan Terbaru Soal Jabatan Fungsional PNS, 2 Tahun Bisa Pindah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News