
Ketiga adalah cascading tugas, fungsi organisasi ke tugas, dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.
Dalam rancangan perubahan itu, terang Aba, kinerja pejabat fungsional akan dinilai, apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya.
Kemudian, akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.
BACA JUGA: Sri Mulyani Bawa Angin Segar, PNS Bakal Senang
“Tim penilai tidak ada lagi. Namun, perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” ujar Aba.
Peraturan yang targetnya selesai tahun itu juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja.
BACA JUGA: Kinerja Honorer dengan PNS dan PPPK Dibandingkan, Bagus Mana?
Sebab, dengan adanya ekspektasi pimpinan akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.
Sebagai bentuk penyederhanaan, jelas Aba, kebijakan tersebut akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan PermenPAN-RB, tetapi dengan Keputusan MenPAN-RB.
BACA JUGA: Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair, Cek Rekening
Dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KemenPAN-RB Godok Aturan Terbaru Soal Jabatan Fungsional PNS, 2 Tahun Bisa Pindah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News