
GenPI.co - Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Kemudian dua orang lain berinisial YAT, AD, dan EH karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.
"Dalam penangkapan terhadap YAT, petugas di lapangan berhasil menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok miliknya," ujar Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu di Gorontalo, dikutip dari Antara, Jumat (15/7/2022).
BACA JUGA: Mau Seperti Guru Honorer, PTT Satpol PP Minta Diangkat Jadi ASN
Adapun, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut bermula saat tersangka YAT ditangkap di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Dari pengakuan YAT, sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka AD alias Angko di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
BACA JUGA: Soal Formasi ASN di Papua Sudah Disepakati DPR dan Pemerintah
AD mengaku sabu-sabu itu dipesan tersangka YAT dan tersangka EH.
"Saat diinterogasi, AD kembali mengakui bahwa narkotika tersebut dipesan lagi dari EH. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mengamankan Evras (EH) di rumahnya di Desa Hungayonaa. Dari keterangan EH, barang haram tersebut dipesannya dari Palu, Sulawesi Tengah," jelasnya.
BACA JUGA: Menu SSCASN Berubah, Honorer Siap-siap Daftar Lagi
Selain itu, barang bukti dalam kasus tersebut ialah sebungkus plastik kecil metamfetamin dengan berat 0,2065 gram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News