
Ia juga menekankan bahwa penggeledahan yang dilakukan anak buahnya sudah sesuai dengan KUHAP.
“Sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022,” kata Nugroho.
Dari penggeledahakan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang milik Nikita Mirzani, salah satunya iPad Apple.
BACA JUGA: Polisi Kembali Geruduk Rumah Nikita Mirzani, Temukan Benda Ini
Nugroho juga menjelaskan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai upaya mereka dalam melengkapi berkas perkara Nikita Mirzani yang sudah berstatus tersangka.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Hubungan Nikita Mirzani dan John Hopkins Terbongkar, Tak Disangka
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News