
GenPI.co - Terkait adanya dugaan penyebaran paham soal Dewa Matahari, MUI Lebak pun akhirnya buka suara.
Diketahui sebelumnya, terdapat dugaan penyebaran ajaran dewa matahari yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Hal itu pun menuai respons dari K.H. Ahmad Hudori selaku Wakil Ketua MUI Lebak pada Rabu (13/7).
BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa Soal Hukum dan Panduan Kurban Saat Wabah PMK
Dirinya pun mengaku sudah mengantongi nama penyebar paham Dewa Matahari, dan akan membahasnya dengan dewan MUI.
"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," ucap Hudori.
BACA JUGA: Spanduk Sukarelawan Anies Baswedan Bertebaran di Lebak Bulus
Jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, maka hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam.
Apabila ajaran itu oleh Natrom dicampuradukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat.
BACA JUGA: Perajin Tahu dan Tempe Mogok, Pelaku UMKM Lebak Jadi Korban
Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News