
GenPI.co - Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial MSA, AEO dan C.
Pengungkapan tersangka baru itu berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan.
BACA JUGA: Ancaman Menteri Hadi Tjahjanto Serius, Nggak Main-main
"Di dalam proses persidangan yang dilakukan di pengadilan terungkap fakta baru bahwa ada pihak lain yang memiliki peran terhadap tindak pidana ini," kata Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (13/7).
Zulpan menambahkan, tersangka AEO diketahui pegawai salah satu bank BUMN yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.
BACA JUGA: Survei Capres, Ganjar Pranowo Kalahkan Anies Baswedan
Sedangkan MSA berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik dan C berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu.
"Kemudian satu lagi juga akan menjadi tersangka tapi masih DPO," ujar Zulpan.
BACA JUGA: 6 Poin Pengusutan Kasus Penembakan di Rumah Jenderal Ferdy Sambo
Dia mengatakan, satu tersangka lain yang masih DPO itu berinisial RAP yang berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News