
Anies juga diharuskan mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Sebelumnya, Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Dia menaikkan UMP 2022 DKI Jakarta untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
BACA JUGA: Optimis, Refly Harun Sebut Tiket Pilpres Anies Ada di Depan Mata
Ketetapan sebelumnya ialah kenaikan hanya 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021). (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News