Viral Stut Sepeda Motor Ditilang Rp 250 Ribu, Hoaks Tuh

Viral Stut Sepeda Motor Ditilang Rp 250 Ribu, Hoaks Tuh - GenPI.co
Ilustrasi polisi melakukan tilang kepada pengendara sepeda motor. Foto: ANTARA/Aprillio Akbar

Dengan demikian, narasi yang menyebut pengendara melakukan stut sepeda motor akan ditilang masuk kategori hoaks. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya