
GenPI.co - Informasi yang menyebutkan melakukan stut sepeda motor akan ditilang Rp 250 ribu sempat beredar secara viral di berbagai platform.
Salah satunya ialah di Facebook. Informasi yang beredar pun sempat membuat masyarakat bertanya-tanya.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir tentang informasi tilang seperti yang beredar di media sosial (medsos).
BACA JUGA: Puan Maharani Minta Pendidikan Islam Dihapus, Hoaks Level Dewa
Sebab, informasi yang viral tersebut dipastikan tidak sesuai kenyataan alias hoaks.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo menepis kabar yang menyebut polisi akan menilang pengendara yang melakukan stut sepeda motor.
BACA JUGA: Megawati Resmi Tunjuk Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024, Hoaks
Menurut Sambodo, pengendara sepeda motor yang melakukan stut berarti sedang kesusahan.
Alih-alih menilang, polisi pun justru seharusnya menolong pengendara tersebut.
BACA JUGA: Makan Buah saat Perut Kosong Sembuhkan Kanker, Yaelah Hoaks
Sambodo menegaskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News