
Dia mengungkapkan kantor PT BMKU yang berdiri di Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perencanaan Detail Tata Ruang DKI Jakarta, yang mana seharusnya lahan tersebut diperuntukan untuk ruang terbuka hijau.
"Pada siang ini kami aksi kedua kalinya sebagai bukti komitmen kami untuk tetap mengawal sejumlah kasus perusahaan Bajamarga, salah satunya dugaan pelanggaran tata ruang," ujar Ubaidilah Ubed di depan kantor Walikota Jakarta Utara.
BRMB, kata Ubed, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusut tuntas legal standing perizinan PT BMKU yang jelas melanggar peraturan tata ruang.
BACA JUGA: Diduga Langgar Tata Ruang, PT BMKU Didemo Massa
Ubed juga memaparkan dugaan kuat terkait PT BMKU yang telah menggemplang pajak lantaran pemilik perusahaan sudah terbukti menjadi tersangka kasus penggunaan NIK orang lain untuk kepentingan usahanya.
Oleh sebab itu, BRMB menilai terendusnya kedua dugaan kasus tersebut seharusnya menggerakan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
BACA JUGA: Ada Demonstrasi di Patung Kuda, Polisi: Lalu Lintas Masih Normal
"Pemilik PT BMKU adalah keluarga tersangka Jimmy Lie yang punya track record buruk dalam menjalankan usaha bukan tidak mungkin kelakuannya itu bisa berdampak memanipulasi pajak," paparnya.
Koordinator aksi lainnya, Dulamin Zhigo, menambahkan PT BMKU dituding mendapat kucururan dana triliunan dari Bank BNI dengan jaminan surat tanah bermasalah atau bodong.
BACA JUGA: Pakar Minta Pemerintah Bangun Ruang Demonstrasi di IKN Baru
Alhasil, pejabat Bank BNI yang menyetujui beserta direksi PT BMKU layak diperiksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News