
GenPI.co - Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) meminta sejumlah kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) Penjaringan, Jakarta Utara, diusut.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi yang dilaksanakan pada Senin (11/7).
Demonstrasi itu digelar di tiga lokasi, yakni di depan kantor perusahaan, kantor Administrasi Wali Kota Jakarta Utara, dan kantor pusat BNI.
BACA JUGA: Diduga Langgar Tata Ruang, PT BMKU Didemo Massa
Koordinator aksi Ubaidilah Ubed menyebutkan perusahaan produksi baja tersebut dituding telah banyak mengangkangi aturan yang berlaku.
Pelanggaran itu, kata dia, menimbulkan polemik terkait penerbitan perizinannya sampai menyasar urusan pajak dan pinjaman kredit.
BACA JUGA: Ada Demonstrasi di Patung Kuda, Polisi: Lalu Lintas Masih Normal
Menurut dia, perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Selain itu, Ubaidilah menyebut posisi PT BMKU diduga melanggar buffer zone atau batas penyangga kawasan Tol Prof. Sedyatmo-Bandara yang sering menyumbang banjir di jalan bebas hambatan tersebut.
BACA JUGA: Pakar Minta Pemerintah Bangun Ruang Demonstrasi di IKN Baru
Teranyar, tambahnya, perusahaan tersebut juga terendus mendapatkan pinjaman kredit dari Bank BNI dengan jaminan yang diduga sejumlah surat tanah bermasalah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News