
Islam sendiri memandang hubungan seperti itu sebagai dosa yang disebut zina. Beberapa ayat Alquran dengan tegas melarang pebuatan zina bagi kaum muslimin.
Dalam surat al-Israa’:32 dikatakan,” Dan janganlah kamu mendekati zina;sesungguhnya zina itu adalah sesuatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Pada surat An-Nuur:2 bahkan disebutkan secara detail apa yang harus dilakukan terhadao mereka yang berbuat zina.
“Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari ke-duanya itu dengan seratus kali deraan.Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Selain larangan agama, negara adalah KUHP juga melarang warga negara untuk terlibat dalam hubungan layaknya suami iastri tanpa dilandasi perkawinan.
KUHP dalam Pasal 417 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News