
Dia lantas mempertanyakan mana yang bisa masuk kategori pengumpulan uang dan barang (PUB) dan mana yang bukan.
"Mungkin ada yang perlu kebijakan atau aturan yang berbeda-beda," kata dia.
Ibnu juga menyinggung soal lembaga pengelola zakat yang mengambil 12,5 persen.
BACA JUGA: Presiden ACT Terkejut Izinnya Dicabut Kemensos
Namun, kata dia, beberapa fatwa MUI ternyata berbeda.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News